
Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/rwa)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterangan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Sudewo telah dilakukan pada 27 Agustus dan 22 September 2025. Penyidik, kata dia, masih menganalisis keterangan yang diberikan mantan anggota Komisi V DPR RI tersebut.
"Informasi dari saksi sangat membantu untuk membuat terang konstruksi perkara. Termasuk soal mekanisme pengadaan barang dan jasa, dugaan pengondisian tender, hingga adanya fee proyek," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 24 September 2025.
Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Saat itu, jaksa KPK menyebut adanya penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah tuduhan menerima uang tersebut. Ia juga menepis dugaan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.
Diketahui, kasus dugaan suap DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah. Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk aparatur sipil negara Kemenhub, Risna Sutriyanto, serta dua korporasi.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek kereta api di Makassar, empat proyek jalur dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. KPK menduga terdapat rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender untuk mengatur pelaksana proyek.
Editor: Redaktur TVRINews