
KPAI Soroti Keterlibatan Anak dalam Kerusuhan
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Mayunah menyoroti banyaknya anak yang terlibat dalam kerusuhan akhir Agustus hingga awal September lalu.
Menurutnya, meski anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, hal itu harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum.
“Pelibatan anak dalam kerusuhan dan aksi kekerasan jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” ujar Margaret kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Ia mengapresiasi langkah Polri yang mengedepankan perspektif perlindungan anak dalam penanganan hukum.
Margaret mengingatkan anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi, dilindungi identitasnya, dipisahkan dari tahanan dewasa, serta mendapat pendampingan sesuai aturan.
Menurut KPAI, ada beberapa faktor yang mendorong keterlibatan anak dalam kerusuhan, mulai dari solidaritas dengan teman sebaya, ajakan alumni, provokasi melalui media sosial, hingga mobilisasi.
Ke depan, pencegahan dinilai harus diperkuat melalui edukasi, literasi digital, dan keterlibatan keluarga, sekolah, serta masyarakat.
“KPAI akan terus melakukan pengawasan agar proses hukum yang melibatkan anak tetap sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Margaret.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada melalui Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa dari 959 tersangka yang ditetapkan, 295 di antaranya adalah anak.
Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 sudah diserahkan ke kejaksaan, enam berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sementara 160 anak masih dalam tahap pemberkasan.
Polri juga menemukan sejumlah modus dalam kerusuhan, mulai dari penghasutan melalui media sosial, penyebaran video provokatif, hingga penggunaan bom molotov dan senjata tajam.
Editor: Redaktur TVRINews