
Mantan Menteri PANRB Azwar Anas (Foto: Dok. KemenPAN-RB)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu 24 September 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Anas dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan saksi. Hal ini berkaitan dengan jabatannya pada 2022 sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat Kepala LKPP tahun 2022," kata Anang kepada wartawan, dikutip Rabu 24 September 2025.
Meski begitu, Anang belum mengungkap detail materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa pemanggilan tersebut berhubungan dengan penyidikan korupsi yang menyeret mantan Mendikbud, Nadiem Makarim.
Nadiem Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus yang sama. Penetapan dilakukan pada 4 September 2025.
Menurut Kejagung, Nadiem diduga memiliki peran sejak awal, termasuk dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK pemerintah. Bahkan, beleid Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut-sebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun angka pasti masih menunggu penghitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews