
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi LNG Pertamina
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina.
Adapun, penetapan tersangka baru tersebut terjadi setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara inii.
“Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA (Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014) yang telah divonis bersalah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu, 3 Juli 2024.
“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” tambahnya.
Meski demikian, Tessa belum membeberkan identitas dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ia menyebut bahwa tersangka akan diumumkan ketika penyidikan dirasa cukup.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," ujar Tessa.
Sebagaimana diketahui, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan didakwa merugikan negara US$113 atau setara dengan Rp1,77 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
Selain itu, Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yakni sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak US$104 atau setara dengan Rp1,62 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: 2 Putri Kandung Tega Bunuh Ayah, Polisi: Mereka Sakit Hati Karena Sering Dipukuli
Editor: Redaktur TVRINews