
Foto: Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian. (TVRINews/IntanKw)
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian usai menghadiri gelar perkara di Gedung Propam Polri, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Selain itu, Saurlin mengatakan pihaknya juga menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM.
"Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya," ucapnya.
Lebih lanjut, Saurlin menegasksn bahwa Komnas HAM akan menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip keadilan.
"Komnas HAM akan terus melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses ini untuk memastikan suatu proses yang berkeadilan," ujarnya.
Komnas HAM juga memastikan akan terus mengawal proses ini hingga penyelidikan di Bareskrim Polri.
"Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri," tuturnya.
Baca juga: Kejutan di KTT Internasional, Menlu Sugiono Bawa Pesan Penting dari Presiden
Editor: Redaksi TVRINews