
Foto: Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha (Antara)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CHT dilaporkan terjaring razia oleh Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di fasilitas Hyundai Mega Site Battery Plant, Georgia, Amerika Serikat. Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
Ia menerangkan, jika kejadian ini berawal dari adanya operasi imigrasi yang menjaring ratusan orang. Di mana, diketahui CHT merupakan salah satu dari tiga pegawai PT. HLI Green Power yang sedang melakukan perjalanan bisnis ke Amerika Serikat dalam rangka pertemuan dengan pihak Hyundai.
“Benar, satu WNI atas nama CHT telah diamankan oleh pihak ICE di Georgia. Yang bersangkutan berada di AS untuk kunjungan bisnis selama satu bulan dan sudah dilengkapi dokumen resmi seperti paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,” ujar Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu, 7 September 2025.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Houston telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan kondisi dan hak hukum WNI tersebut tetap terlindungi.
“KJRI Houston telah menjalin komunikasi dengan pihak Folkston ICE Processing Center, tempat CHT ditahan, serta dengan rekan-rekan kerja CHT dan pihak Hyundai,” ucap Judha.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi lebih rinci dari pihak imigrasi Amerika Serikat mengenai alasan penahanan CHT.
Kendati demikian, KJRI Houston menyatakan siap memberikan pendampingan kekonsuleran, termasuk bantuan hukum jika diperlukan, guna memastikan proses hukum berjalan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus memantau kasus ini dan memastikan setiap WNI di luar negeri mendapatkan perlindungan yang semestinya,” pungkas Judha.
Baca juga: Kompolnas: Reformasi Regulasi Ruang Publik Harus Berbasis Pendekatan Humanis
Editor: Redaksi TVRINews