TVRINews, Jakarta
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan jika saat ini mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana cs tengah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief kepada awak media pada Rabu, 3 Juni 2026.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika Dadan cs ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Selain itu, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Dadan Hindayana mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Syarief.
Atas kejahatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










