TVRINews, Jakarta
Lembaga antirasuah meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri._
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, masuk dalam daftar target operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kendati demikian, pihak berwenang mengisyaratkan bahwa pejabat tinggi tersebut belum berhasil diamankan dalam operasi senyap ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterkaitan sang wakil menteri dengan rangkaian penindakan hukum tersebut.
"Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu 3 Juni 2026.
Menyusul situasi tersebut, lembaga penegak hukum ini melayangkan imbauan terbuka kepada seluruh pihak yang diduga terlibat agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Saat ini, satuan tugas KPK terus bergerak aktif di lapangan guna melacak keberadaan sejumlah nama yang belum tertangkap.
"Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," tutur Budi menambahkan.
Konstruksi Perkara dan Penyitaan Aset
Dalam operasi berkala yang mencakup wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali ini, penyidik KPK sejauh ini telah mengamankan sedikitnya belasan orang. Dari deretan nama tersebut, otoritas baru merilis secara resmi satu identitas pejabat yang tertangkap, yakni Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Selain mengamankan para terduga, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi sebagai barang bukti. Di antaranya adalah kendaraan roda dua dan roda empat, sejumlah uang tunai dalam denominasi Dolar AS dan Dolar Singapura, serta bongkahan logam mulia atau emas.
Kasus ini disinyalir kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam prosedur penerbitan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), khususnya pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Hingga saat ini, KPK belum memaparkan secara rinci mengenai modus operandi perkara, termasuk apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori penyuapan atau pemerasan. Budi menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan, mengingat birokrasi pengurusan dokumen WNA sering kali melibatkan pihak ketiga.
"Untuk detailnya nanti ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara begitu ya untuk prosesnya. Nah ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," pungkas Budi.
Konferensi pers resmi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat guna membuka secara transparan konstruksi hukum serta status hukum para pihak yang terlibat.










