TVRINews, Jakarta
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, jika sejumlah pengadaan barang yang menjadi fokus penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN). Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Pada kesempatan tersebut, ia menuturkan jika pengadaan itu meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” jelasnya
“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” terusnya
Ia juga menerangkan, jika penyidikan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BGN seperti mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Syarief.
Ia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025.
“Sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar 268 triliun yang bersumber dari APBN,” ungkapnya
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di mana, sejumlah yayasan diduga memiliki afiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tetap mendapatkan penunjukan meskipun tidak memenuhi persyaratan.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN," ujar Syarief.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga mendalami adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga menyebabkan spesifikasi dan jumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan operasional program di lapangan.
Atas kejahatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










