TVRINews, Jakarta
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Di mana, penyidik menduga yayasan yang ditunjuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana cs sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan.
Meski diduga tidak memenuhi persyaratan, yayasan-yayasan tersebut tetap mendapatkan penunjukan melalui mekanisme yang diduga telah diatur sebelumnya.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN," ujar Syarief.
Ia juga menjelaskan, jika Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyusunan kebutuhan yang dinilai tidak sesuai kondisi riil di lapangan serta adanya indikasi penggelembungan harga atau mark up.
Sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan operasional program.
Saat ini, Dadan Hindayana cs tengah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief
Atas kejahatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










