TVRINews, Jakarta
Bukan untuk logistik pangan, anggaran triliunan rupiah diduga dialihkan secara sepihak untuk pengadaan aset non-esensial yang digelembungkan nilainya.
Korps Adhyaksa resmi menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan keterlibatan dalam skema korupsi sistemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Langkah hukum yang dirilis oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu 3 Juni 2026 ini menyasar DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala Bidang Operasional), dan LP (Eks Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi).
Otoritas kejaksaan menegaskan bahwa kesimpulan ini diambil setelah pemeriksaan intensif yang mengedepankan akuntabilitas hukum.
"Penetapan status hukum ini bersandarkan pada pendalaman alat bukti secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah," demikian pernyataan resmi institusi tersebut.
Modus Operandi: Kompromi Sistem Digital Portal Mitra
Program Makan Bergizi Gratis merupakan proyek prioritas nasional yang diluncurkan sejak awal Januari 2025 dengan alokasi APBN fantastis mencapai Rp85,27 triliun pada tahun pertama dan melonjak hingga Rp268 triliun pada 2026.
Program ini didesain guna memperbaiki pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) siswa melalui jaringan kemitraan berbasis sekolah.
Namun, investigasi kejaksaan menyingkap adanya anomali tata kelola pada aspek kemitraan. Alih-alih melibatkan yayasan lokal yang kredibel di tiap satuan pendidikan, proses verifikasi pada Portal Mitra BGN diduga kuat telah dikondisikan secara digital.
Dokumen penyidikan mengindikasikan adanya intervensi atau 'atensi' langsung dari DH dan SS untuk meloloskan entitas-entitas tertentu yang tidak memenuhi syarat substantif.
Yayasan-yayasan yang diloloskan tersebut ditengarai memiliki afiliasi kepemilikan langsung dengan ketiga tersangka. Dampaknya, aliran dana insentif bernilai miliaran rupiah per hari mengalir ke lingkaran dalam para pejabat tersebut.
Intervensi Pengadaan dan Mark-Up Massal
Di luar manipulasi sistem kemitraan, tim penyidik juga menemukan pola intervensi operasional terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiga tersangka diduga menekan penyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar memuat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Pola ini memicu terjadinya mark-up (penggelembungan harga) massal serta pemborosan anggaran negara pada sektor-sektor yang tidak mendukung esensi pemenuhan gizi anak sekolah, antara lain:
• Distribusi Logistik: Kontrak pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun dialokasikan kepada PT YAT. Vendor ini belakangan diketahui tidak memiliki infrastruktur dasar seperti bengkel aktif atau dealer resmi.
• Fasilitas Pendukung: Pembelian 32.000 pasang sepatu dan 31.994 unit komputer tablet yang menyalahi spesifikasi teknis baku.
• Inventaris Non-Esensial: Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan operasional pemenuhan gizi di lapangan.
Konsekuensi Yuridis dan Penahanan
Akibat tata kelola yang menyimpang tersebut, negara menderita kerugian finansial yang signifikan. Penyidik menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No.1/2023).
Dalam dakwaan Primair, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20, sementara Pasal 604 diterapkan sebagai dakwaan Subsidiair atas keterlibatan mereka dalam kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah mitigasi bukti secara ilegal, ketiga eks pejabat tersebut kini ditahan selama 20 hari ke depan. Penempatan dilakukan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.










