TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana cs sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 pada Rabu, 3 Juni 2026 hari ini. Di mana, penahanan ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan jika penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Dadan Hindayana mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Syarief.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Di mana, program itu bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan. Sejumlah yayasan disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tetap memperoleh penunjukan melalui proses yang diduga telah diatur.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN," ujar Syarief.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut disebut menyebabkan penyusunan kebutuhan pengadaan tidak sesuai kondisi riil serta memunculkan dugaan penggelembungan harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengandung unsur mark up.
Kejagung menilai perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief.










