TVRInews – Jakarta
Empat anggota intelijen BAIS menghadapi tuntutan dua setengah tahun penjara atas serangan asam terhadap aktivis KontraS.
Jaksa militer Indonesia pada hari Rabu 3 Juni 2026 menuntut hukuman dua setengah tahun penjara bagi empat prajurit yang didakwa melakukan serangan air keras terhadap seorang aktivis HAM. Korban merupakan sosok yang vokal mengkritik perluasan peran angkatan bersenjata dalam pemerintahan.
Andrie Yunus, 27 tahun, anggota organisasi hak asasi manusia KontraS, mengalami cedera serius ketika dua orang yang mengendarai sepeda motor menyiramkan asam ke arahnya pada Maret lalu.
Insiden tersebut terjadi saat Andrie tengah mengendarai sepeda motor, sesaat setelah ia selesai merekam siniar (podcast) yang membahas pengaruh militer dalam pemerintahan Indonesia.
Akibat serangan berencana tersebut, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) ditangkap. Kepala BAIS, Yudi Abrimantyo, kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden tersebut.
Empat terdakwa Edi Sudarko (45), Budi Hariyanto Widhi Cahyono (43), Nandala Dwi Prasetia (40), dan Sami Lakka (41) kini menghadapi dakwaan penganiayaan berencana yang menyebabkan Andrie kehilangan penglihatan pada salah satu matanya.
"Tindakan para terdakwa merupakan aksi balas dendam di luar jalur hukum (extrajudicial) yang menyebabkan penderitaan fisik bagi korban serta merusak reputasi institusi militer," ujar jaksa penuntut, Wasinton Marpaung, dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
Motif Tindakan Mandiri
Dalam pembacaan tuntutannya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa para prajurit tersebut tidak bertindak atas perintah kedinasan. Aksi ini dinilai sebagai inisiatif pribadi yang dipicu oleh rasa amarah.
Berdasarkan berkas dakwaan, kemarahan para terdakwa tersulut setelah Andrie bersama seorang aktivis lainnya menyela rapat seorang anggota dewan pada tahun 2025. Interupsi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Amandemen yang disahkan oleh parlemen tahun lalu tersebut memperluas ruang lingkup penempatan personel militer aktif, dari yang sebelumnya maksimal 10 kementerian kini menjadi 14 kementerian dan lembaga negara.










