TVRINews, Jakarta
Seorang perempuan menjadi tersangka mucikari prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dan telah diamankan petugas Polda Metro Jaya. Muncikari berinisial FEA (24 tahun) ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pelaku memperjualbelikan korban dengan mengiklankan melalui media sosial.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu, 24 September 2023.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, FEA mempromosikan anak-anak yang bisa memuaskan gairah seksual pria hidung belang dengan mematok harga Rp 8 juta per jam kepada calon pelanggan yang mengincar wanita berstatus perawan.
Kepada penyidik, FEA mengaku telah menjalankan prostitusi anak sejak April 2023 hingga September 2023. Setelah itu, lanjut Ade, korban yang berhasil terjerat diperjualbelikan untuk melayani hidung belang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam. Keuntungan yang didapat pelaku sebesar 50 persen dari transaksi.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, Rp7 juta, hingga Rp8 juta per jam," jelas Kombes Ade.
Ade Safri menyebutkan, dua anak menjadi dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. SM mengaku terpaksa menjadi PSK anak lantaran berdalih ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.
Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.
"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," jelas Ade Safri.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Kasus Film Porno, Selebgram Siskaeee: Siapkan Jawaban untuk Penyidik










