
Kasus Film Porno, Selebgram Siskaeee: Siapkan Jawaban untuk Penyidik
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Selebgram Siskaeee penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus film porno pada hari ini, Senin, 25 September 2023.
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 9.55 WIB dengan mengenakan baju berwarna coklat, masker, dan kacamata berwarna hitam.
“Aku tidak tahu persiapan pernyataannya seperti apa saja, tapi yang pasti aku sudah menyiapkan diri dan bukti untuk diberikan dan dijelaskan kepada penyidik,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Tuntas
Lebih lanjut, Siskaeee mengaku jantungnya saat ini berdebar dengan cepat.
“Aku deg-degan. Tapi karena udah pernah menjalani BAP seperti ini sebelumnya jadi ya deg-degan sedikit,” imbuhnya
Siskaee juga mengaku, dirinya hanya satu kali memerankan peran di film porno tersebut.
“Satu doang, cuma satu judul,” ucapnya
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam hal tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak lima orang tersangka berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Lebih jauh, rumah produksi film porno tersebut, telah meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.
Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Usut Kasus Tewasnya Brigadir Setyo Herlambang, Propam Mabes Polri Diturunkan
Editor: Redaktur TVRINews