TVRINews, Jakarta
Penyidik Kortas Tipikor Polri bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026 besok. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon.
Di mana, pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan siap untuk memasuki proses penuntutan.
Lebih lanjut, ia mengatakan seluruh persiapan pelimpahan telah dilakukan sesuai jadwal.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” ujar Victor saat dihubungi pada Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menuturkan, jika penyidik juga akan menyerahkan barang bukti yang telah diamankan selama proses penyidikan, termasuk uang tunai dan emas.
“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” katanya.
Diinformasikan, jika Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi sejak penyidikan dimulai pada Januari 2026.
“Dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.
Dari penggeledahan di sebuah rumah di Babakan Madang, Bogor, penyidik menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS) dan 14.083.800 dolar Singapura.
Sementara dari lokasi money changer, polisi kembali mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain 84.356 dolar AS, 83.394 dolar Singapura, 17.595 riyal Arab Saudi, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan Tiongkok, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee India, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, 100 dolar Selandia Baru, serta uang tunai sebesar Rp4,46 miliar.
Penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete juga menghasilkan penyitaan 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp259 juta. Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik menyita Rp520 juta serta 133.000 dolar AS.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan 74 kilogram emas batangan dari salah satu lokasi penggeledahan.
Hingga saat ini, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang berdasarkan barang bukti yang telah disita.










