TVRINews, Jakarta
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara setelah masa pengumpulan data yang sebelumnya ditetapkan telah berakhir.
"Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai," kata Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 14 Juli 2026.
Anang menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti proses penanganan dugaan permasalahan dalam Program MBG dihentikan. Seluruh data yang telah dihimpun akan tetap diproses sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
"Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,"tandasnya.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.
Dengan berakhirnya tahap pengumpulan data, Kejaksaan Agung kini melanjutkan proses penanganan berdasarkan informasi yang telah diperoleh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.










