TVRINews, Jakarta
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menuturkan jika pria berinisial MY (34), tersangka pengancaman teror bom terhadap SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Di mana, MY disangkakan melanggar Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya kepada wartawan, pada Senin, 13 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan sterilisasi di lingkungan sekolah dengan melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Polri. Sebanyak 16 ruangan diperiksa untuk memastikan tidak terdapat bahan peledak.
Di saat yang sama, penyidik memeriksa lima orang saksi, termasuk guru kelas 1 dan staf Tata Usaha yang pertama kali menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.
Pelacakan terhadap pengirim pesan dilakukan melalui analisis teknologi informasi hingga akhirnya polisi mengamankan seorang terduga pelaku pada pukul 12.20 WIB di kawasan Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Jagakarsa. Lokasi penangkapan berada tidak jauh dari sekolah yang menjadi sasaran ancaman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengirim pesan ancaman. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari pemeriksaan forensik digital guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain pemeriksaan barang bukti elektronik, penyidik juga akan melibatkan psikolog forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation untuk mendalami kondisi kejiwaan maupun latar belakang tindakan pelaku.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya bersama pihak terkait memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa sebagai upaya memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.
Ancaman bom terjadi pada Senin pagi, bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Polisi menerima laporan sekitar pukul 07.30 WIB saat para siswa dan guru sedang mengikuti upacara.
Ancaman dikirim melalui pesan WhatsApp kepada guru kelas 1 dan staf Tata Usaha. Dalam pesannya, pelaku mengaku telah menempatkan bom di 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melibatkan aparat kepolisian. Meski demikian, sekolah tetap melaporkan kejadian tersebut sehingga polisi segera melakukan penyisiran untuk memastikan situasi aman.










