TVRINews – Jakarta
Kejaksaan Agung Segera Tunjuk Pengganti Febrie Adriansyah di Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Kekosongan kepemimpinan pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencuat setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya, menyusul penetapan status tersangka terhadap Febrie terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kini terjerat dalam serangkaian perkara hukum kompleks. Situasi ini secara otomatis mengosongkan posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa lembaganya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Terkait penunjukan suksesor Febrie, Barita menyatakan bahwa otoritas penuh berada di tangan Kejaksaan Agung.
"Prinsipnya, kami menghormati proses hukum. Mengenai suksesi posisi ketua, Kejaksaan Agung akan memberikan keterangan resmi pada waktunya nanti," ujar Barita kepada wartawan usai rapat koordinasi Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Barita memastikan bahwa dinamika hukum yang menimpa mantan ketua tidak melumpuhkan operasional satgas. Menurutnya, mekanisme kerja organisasi telah dirancang secara sistematis dengan melibatkan unsur TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
"Tugas penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan tetap berjalan sesuai rencana. Kendali operasional, baik di badan pelaksana maupun pengarah, tetap berjalan dan dilaporkan langsung kepada Presiden," tambah Barita. Ia menekankan pentingnya melihat keberlanjutan sistem organisasi di atas kekosongan posisi individu.
*Jejak Perkara Febrie Adriansyah*
Kasus yang menjerat Febrie merupakan pelimpahan dari koordinasi antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Perkara ini mencakup tiga klaster besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyebabkan gangguan listrik (blackout), serta skandal di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, penyidik juga mendalami kasus korupsi terkait penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNR) periode 2020–2025.
Dalam dokumen penyidikan, Febrie selaku penyelenggara negara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP baru.
Sementara itu, advokat Don Ritto, yang juga terseret dalam perkara ini, telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Berbeda dengan Don Ritto, pihak penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Febrie meskipun status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan detail mengenai langkah administratif selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan di Satgas PKH.










