TVRINews, Jakarta
Pakar hukum soroti dugaan kelalaian sistem, sementara kepolisian tegaskan potensi tindakan melawan hukum atas hilangnya aset nasabah.
PT Indodax Nasional Indonesia tengah berada di bawah sorotan tajam menyusul insiden kebocoran keamanan siber yang memicu kerugian aset bernilai ratusan miliar rupiah.
Selain tantangan pemulihan sistem, korporasi ini kini menghadapi tekanan hukum serius terkait dugaan pelanggaran regulasi serta kontroversi penanganan internal yang dinilai menyasar pihak yang tidak tepat.
Dalam industri keuangan digital yang berkembang pesat, tanggung jawab atas keandalan sistem merupakan kewajiban mutlak. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menegaskan bahwa kegagalan sistem keamanan pada platform skala besar seperti Indodax mencerminkan kelemahan tata kelola manajemen.

“Sebagai entitas dalam industri finansial, platform terikat pada regulasi ketat mengenai keandalan teknologi informasi,” ujar Fickar di Jakarta, Kamis 16 Juli 2026.
Secara regulasi, operasional aset kripto di Indonesia dipayungi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Aturan ini menegaskan, platform memikul tanggung jawab penuh jika terjadi insiden kebocoran data atau sistem. Selain itu, berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021, platform wajib menerapkan standar sistem manajemen keamanan informasi, termasuk ISO 27001, untuk memitigasi ancaman siber.
Kontroversi Proses Hukum Internal…
Selain masalah keamanan sistem, posisi Indodax semakin tertekan dengan adanya kasus hukum yang melibatkan seorang pegawai magang, Deflorio Arya Nizam. Fickar menyoroti potensi kelemahan dakwaan dalam kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Menurut Fickar, terdapat indikasi error in persona atau kesalahan penempatan subjek hukum. Merujuk pada kesaksian di persidangan, pihak perusahaan diduga mengakui adanya serangan dari pihak eksternal, bukan dari terdakwa yang bersangkutan.
“Jika dakwaan gagal merumuskan kaitan perbuatan terdakwa dengan kerugian perusahaan, maka dakwaan tersebut berisiko batal demi hukum. Jika terbukti salah sasaran, terdakwa memiliki hak untuk menuntut balik atas tindakan kriminalisasi ini,” jelas Fickar.










