
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah melalukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggotanya, lantaran telah melakukan pelanggaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 3 Januari 2024 hari ini.
"Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota," kata Ade Ary saat dihubungi awak media
Tak hanya itu, ia menerangkan jika lima dari 31 anggota polisi merupakan anggota satuan kerja Polda Metro Jaya, dan 26 anggota satuan kerja di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu, ia mengatakan jika upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut.
Nantinya, upacara PTDH untuk anggota satuan kerja Polda Metro Jaya akan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
"Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang," jelas Ade Ary.
Berikut rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH :
1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.
2. Disersi 15 orang.
3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.
4. Perselingkuhan atau perzinahan sebanyak 4 orang.
5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.
6. Terlibat LGBT sebabyak 1 orang.
Editor: Redaktur TVRINews