TVRINews, Jakarta
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait dengan insiden melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia terus dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kali ini dalam sidang di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 4 September 2025 akan dilakukan sidang etik kepada Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII dalam insiden tersebut.
“Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan, Kamis (4/9).
Pelaksanaan sidang dihadiri pula oleh pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), guna memastikan transparansi proses.
Kasus ini juga menyeret nama Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang sebelumnya telah menjalani sidang etik terkait penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
Divpropam Polri sebelumnya memutuskan Kompol Cosmas terbukti melanggar kode etik karena dinilai tidak profesional dalam menangani demonstrasi yang berujung pada meninggalnya Affan Kurniawan.
Sidang etik terhadap Kompol Cosmas digelar pada Rabu, 3 September 2025, mulai pukul 09.00 hingga 19.40 WIB, dan memutuskan pelanggaran Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 4 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Penangkapan Dwi Hartono, Kisah Gelap di Balik Gemerlap Bisnis dan Influencer










