
Foto: dok. Kejagung
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riyadi menggelar sidang pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tujuh saksi, termasuk Jumeri, Mantan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, Mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen.
JPU Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Sidang sempat memanas akibat permintaan penasihat hukum terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meskipun KUHAP tidak mewajibkan LHP diberikan, JPU menyerahkan dokumen tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap penetapan putusan sela Majelis Hakim serta implementasi profesional Pasal 216 KUHAP.
Namun, JPU menyoroti sikap konfrontatif penasihat hukum yang merekam video di ruang sidang meskipun dilarang Ketua Majelis Hakim.
“Mereka bahkan mengancam akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan liputan sidang dalam PERMA,” kata Roy Riyadi.
Fakta Persidangan Ungkap Niat Jahat Terdakwa
Menurut JPU, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team. Hal ini mencerminkan ketidakpercayaan terdakwa terhadap pejabat eselon I dan II Kemendikbudristek.
“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh JPU Roy Riyadi.
Mutasi Jabatan dan Kajian Teknis TIK
Fakta persidangan juga mengungkap mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Posisi mereka digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang menandatangani kajian review teknis sesuai arahan terdakwa.
Lebih lanjut, Roy Riyadi menegaskan bahwa JPU akan terus menghadirkan bukti dan keterangan saksi lain pada agenda persidangan berikutnya untuk membuktikan seluruh dakwaan dugaan tindak pidana dan kesalahan terdakwa.
Editor: Redaksi TVRINews
