
KPK Amankan Bupati Pati dalam OTT Jual Beli Jabatan Desa
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18–19 Januari 2026.
Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo mengatakan, delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
“Yang diamankan terdiri atas kepala daerah atau Bupati Pati, dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima, dikutip, Selasa, 20 Januari 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pati dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa, mulai dari kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), hingga sekretaris desa.
Dalam peristiwa tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai miliaran rupiah.
“Setiap jabatan diduga memiliki nilai tertentu yang dipatok,”ungkapnya.
KPK menyebut praktik tersebut diduga dilakukan dalam proses pengisian jabatan di sejumlah desa di Kabupaten Pati. Namun, rincian jumlah desa, jabatan, serta nilai transaksi masih terus didalami oleh penyidik.
Budi menegaskan, konstruksi perkara dan pasal sangkaan, termasuk apakah perbuatan tersebut masuk kategori suap atau pemerasan, akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.
“Status hukum para pihak yang diamankan akan kami sampaikan secara lengkap sore ini,”tuturnya.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Bupati Pati sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus. KPK menyatakan pemilihan lokasi pemeriksaan merupakan bagian dari strategi penyidikan agar berjalan efektif.
KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa pada pengisian jabatan lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Editor: Redaksi TVRINews
