
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Selasa (20/1/2026), status hukum para pihak yang diamankan belum diumumkan secara resmi.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Nanti kami akan sampaikan status hukumnya dari para pihak yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih,”kata Budi dalam keterangan yang diterima, dikutip, Selasa, 20 Januari 2026.
Budi menyebut, KPK akan mengumumkan perkembangan kedua perkara tersebut dalam konferensi pers pada Selasa sore.
“Sore. Dua-duanya, dua perkara sore,”lanjutnya.
Ia menegaskan, Wali Kota Madiun juga masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih diperiksa. Saat ini masih diperiksa,”tambahnya.
Dalam perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pati, KPK mengungkap adanya nilai tertentu yang dipatok untuk setiap jabatan di lingkungan pemerintah desa.
“Ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,”ungkap Budi.
Menurutnya, konstruksi perkara tersebut mengarah pada penerimaan oleh kepala daerah. Namun pasal yang akan dikenakan masih menunggu hasil akhir pemeriksaan.
“Termasuk itu. Nanti sangkaan pasalnya akan kami terangkan secara lengkap dalam konferensi pers,” jelasnya.
Sementara itu, terkait OTT di Kota Madiun, KPK menyatakan perkara tersebut bukan praktik ijon, melainkan dugaan penerimaan oleh Wali Kota dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Bukan ijon. Ini terkait dengan penerimaan-penerimaan oleh Wali Kota dengan modus CSR dari beberapa izin, baik izin usaha maupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,”ucap Budi.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah penerimaan lain yang saat ini terus didalami oleh penyidik.
Dalam perkara Madiun, KPK mengamankan sembilan orang. Meski demikian, Budi belum memastikan apakah seluruh pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kami akan sampaikan siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Budi.
KPK juga memastikan barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut berupa uang tunai dalam mata uang rupiah.
Dalam kedua perkara ini, KPK telah melakukan ekspose pada Senin (19/1/2026) malam. Artinya, dalam waktu 1x24 jam, penyidik telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Namun identitas tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers sore ini.
Editor: Redaksi TVRINews
