
Maidi, Wali Kota Madiun Ketiga yang Terjerat Kasus Korupsi
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews - Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan status hukum Wali Kota Madiun, Maidi, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Sebab, penyidik KPK telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Sejumlah Walikota Madiun tercatat pernah tersandung kasus korupsi. Dalam rentang waktu kurang dari dua dekade, tiga nama kepala daerah Kota Madiun telah berurusan dengan hukum akibat perkara serupa.
Setelah adanya OTT itu, Maidi menjadi Wali Kota Madiun ketiga yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, ada nama Djatmiko Royo Saputro dan Bambang Irianto, wali kota Madiun di masa lalu yang juga terseret dalam kasus korupsi.
Profil Singkat Maidi
Maidi sebenarnya ialah Wali Kota petahana di Madiun. Ia sudah menyelesaikan periode pertamanya sebagai orang nomor satu di kota tersebut pada 2019-2024. Dan kembali menjabat untuk periode 2025–2030.
Maidi memiliki nama yang cukup singkat, namun ia mempunyai deretan gelar akademik yang mentereng, mulai dari doktor, doktorandus, sarjana hukum, magister manajemen, hingga magister pendidikan. Dilansir dari laman resmi Pemkot Madiun, Maidi mengenyam pendidikan di lima universitas berbeda.
Ia menempuh pendidikan di IKIP Surabaya, meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Merdeka, serta berkuliah di Universitas Satyagama Jakarta. Selanjutnya, ia juga menempuh studi di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya dan Universitas Terbuka Surabaya.
Maidi mengawali kariernya sebagai guru, kemudian menjadi kepala sekolah. Karier birokrasinya berlanjut hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun. Selanjutnya, ia terpilih menjadi Wali Kota Madiun untuk periode 2019–2024 dan kembali menjabat untuk periode 2025–2030.
Djatmiko Royo Saputro
Djatmiko Royo Saputro Nama pertama adalah Djatmiko Royo Saputro, yang lebih dikenal dengan sapaan Kokok Raya. Kokok divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002–2004 senilai Rp 8,3 miliar.
Bambang Irianto
Setelah Kokok, kasus korupsi kembali menjerat wali kota Madiun, yakni Bambang Irianto yang menjabat setelah memenangkan Pilkada 2008 dan 2013.
Pada 22 Agustus 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Bambang Irianto.
Editor: Redaksi TVRINews
