Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Sidang lanjutan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kembali ditunda dan akan dilanjutkan untuk mendengarkan second opinion terkait kondisi kesehatan Lukas dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Juli 2023.
"Kami sudah menetapkan pembantaran sampai dengan 31 Juli 2023 maka untuk sidang selanjutnya tanggal 1 (Agustus) hari Selasa ya, mudah-mudahan dokter dari IDI juga bisa ya supaya maksudnya waktu itu kita bisa gunakan untuk mengambil keterangan dari second opinion dari IDI ya," kata hakim Rianto.
Hakim pun memutuskan sidang ditunda karena Lukas tak hadir. Sidang akan dibuka lagi pada 1 Agustus 2023.
Baca juga: Satgas TMMD Renovasi Rumah Tak Layak Huni, Di Perbatasan Nunukan
"Demikian sidang pada hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, untuk mendengar second opinion dari IDI terhadap terdakwa atau pasien atas nama Lukas Enembe," ujarnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD terhitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Ini kedua kalinya Lukas dibantarkan selama proses persidangan.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona sempat memprotes pelibatan IDI. Dia mengatakan IDI sempat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas ketika kliennya itu sebelum ditahan. Namun, IDI hanya melakukan pemeriksaan dengan cara wawancara dan tanya jawab, tanpa melakukan pemeriksaan medis kepada kliennya.
Selain itu, dia meragukan independensi IDI mengingat lembaga itu sempat berkonflik dengan Terawan perihal metode 'cuci otak'. "Kami keberatan," kata Petrus.
Hakim menolak keberatan itu dan tetap memerintahkan KPK melibatkan IDI memeriksa Lukas Enembe.
Editor: Redaktur TVRINews