
dok. OJK
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menegaskan komitmennya dalam memburu pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan. Pernyataan ini muncul setelah keberhasilan memulangkan mantan Direktur Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Qatar ke Indonesia.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa fokus selanjutnya adalah mengejar pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven, serta pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka.
Menurut Untung, posisi Michael Steven telah dipetakan dan red notice atas namanya resmi diterbitkan pada 19 September 2025. Sementara dalam kasus Wanaartha Life, aparat sebelumnya telah menangkap Rezanantha Pietruschka anak dari Manfred dan Evelina di California, Amerika Serikat. Namun, proses hukum yang berjalan masih menghadapi tantangan.
“Karena statusnya bail, mereka selalu punya celah hukum. Pelaku kejahatan ekonomi bukan orang miskin, semua kaya, semua bisa sewa pengacara. Mereka menggugat red notice agar dicabut dengan alasan perkara perdata, bukan pidana, dan sebagainya,” kata Brigjen Untung, dikutip dari Antara, Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan, Polri tidak tinggal diam. Komunikasi terus dijalin dengan otoritas Amerika Serikat, termasuk Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI).
Dalam kasus Investree, pemulangan Adrian Gunadi merupakan hasil kolaborasi antara Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dukungan sejumlah kementerian dan lembaga.
Adrian diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin sepanjang Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai kerugian sekitar Rp 2,7 triliun. Penyidik OJK bersama Kejaksaan Agung menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menanti yakni 5 hingga 10 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews