Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polresta Tangerang telah mencokok SA (30) pelaku pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jasad seorang pria muda ditemukan terbungkus karung di area kebun pisang Desa Bunder pada Selasa, 18 November 2025 lalu. Dimana, ia ditangkap di rumahnya di Lampung, Senin, 24 November 2025.
Diketahui, korban bernama Danu Warta Saputra (20). Saat ditemukan, kondisi jasad sudah membusuk dan tanpa identitas, sehingga proses identifikasi membutuhkan pemeriksaan mendalam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, titik balik pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran sepeda motor korban yang ikut hilang.
“Dalam waktu kurang dari sepekan, penyidik bisa membongkar rangkaian kejadian dengan mengikuti jejak perjalanan motor korban,” ujarnya kutip Kamis, 27 November 2025
Lebih lanjut, ia menerangkan jika pihaknya telah melacak motor milik korban dan mengarah ke Kemiling, Bandar Lampung.
“Motor tersebut telah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan, sementara unsur pidana lain terkait peredaran motor tersebut masih terus didalami,” ungkapnya
Dari pemeriksaan beberapa saksi inilah penyidik menemukan keterlibatan SA sebagai pelaku utama.
Penyidikan mengungkap pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Pasir Jaya, Cikupa.
“Pelaku menggorok leher korban saat tertidur, lalu membekap wajahnya,” jelas Indra Waspada.
Setelah itu SA membungkus jasad korban dengan karung dan plastik. Barang-barang yang digunakan, seperti pisau dan bantal, dibuang ke tempat pembuangan sampah di Pasar Kemis.
“Sementara telepon genggam dan dompet korban dibuang ke saluran air di kawasan industri Sukadamai,” katanya
Tersangka kemudian membawa jasad menggunakan motor korban pada dini hari berikutnya dan membuangnya di kebun pisang tempat mayat ditemukan.
“Pagi harinya, motor korban dijual pelaku kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang itu dipakai SA untuk kabur ke Lampung,” bebernya
Kepada penyidik, SA mengaku membunuh karena emosi setelah korban dinilai membentak dan meludahinya saat ia menagih utang Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
“Saat ini barang bukti telah diamankan, termasuk sepeda motor korban, pakaian, tali, karung, plastik, bantal, dan uang tunai Rp1,300,000,” kata dia lagi.
Editor: Redaksi TVRINews
