
Foto: Kantor Berita ANTARA
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum dapat memastikan kabar pencabutan status pencegahan bepergian ke luar negeri terkait seorang yang disebut bernama Bos Djarum Victor Rachmat Hartono, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi kewajiban pembayaran pajak periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi internal mengenai informasi tersebut.
“Nanti saya cek dulu. Masih belum tahu pasti,” ujarnya di Kejagung.
Pemeriksaan Dua Saksi Berlanjut
Anang juga mengungkapkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Saksi yang pertama berinisial SU selaku mantan staf ahli Kementerian Keuangan sekaligus mantan direktur jenderal dan saksi kedua berinisial BP yang merupakan salah satu kepala badan terkait.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk menggali pengetahuan sesuai jabatan mereka pada periode 2016–2020.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu. Kapasitas pengetahuannya terkait apa yang diketahui atau dilakukan saat itu. Dan sampai saat ini mereka hanya sebagai saksi,” kata Anang.
Status Cegah terhadap Saksi Lain Masih Belum Jelas
Menanggapi kabar bahwa saksi berinisial BJNPatau BNP masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri, Anang menyebut pihaknya belum dapat memastikan informasi tersebut.
“Tidak tahu pasti dia dicegah atau tidak. Yang jelas, tim penyidik membenarkan ada beberapa pencegahan terhadap beberapa pihak terkait kasus ini yang keterangannya diperlukan sebagai saksi,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews
