
Kembali Dibawa ke RSPAD, KPK Ungkap Lukas Enembe Tak Mau Makan dan Minum
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe telah menurun dan kembali dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
“Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 17 Juli 2023.
Ali menuturkan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar di lakukan perawatan di RSPAD. Akan tetapi, Gubernur nonaktif Papua itu menolak.
Baca juga: Profil Pahala Mansury, Wamen BUMN Digeser Jadi Wamenlu
“Dokter KPK sejak sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan (Lukas Enembe) menolak,” ujar Ali
“Sehingga, tim Jaksa kemudian menghubungi pihak PH dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” lanjutnya.
Selain itu, Ali juga menghimbau agar Lukas Enembe dapat kooperatif mengikuti anjuran yang diberikan oleh dokter, demi kelancaran proses hukum.
“Untuk itu ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya,” ucap Ali.
Adapun, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Menkominfo dan 5 Wakil Menteri Baru
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Editor: Redaktur TVRINews