
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation).
Rudijanto, kakak dari pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo, menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
“KPK menghormati hak hukum Saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dikutip, Senin, 15 September 2025.
Sidang lanjutan praperadilan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya sidang perdana pada 4 September 2025 sempat tertunda karena KPK belum siap dengan dokumen sidang.
“KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025,” jelasnya.
Budi memastikan penetapan tersangka terhadap Rudijanto telah sesuai prosedur hukum. Menurutnya, aspek formil dan materiil telah dipenuhi, meskipun dalam praperadilan yang diuji hanya aspek formil.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos), terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.
Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto (Direktur Utama PT DNR Logistics 2018–2022), Kanisius Jerry Tengker, serta dua korporasi yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
KPK juga mencegah tiga tersangka tersebut bersama Herry Tho, Direktur Operasional PT DNR Logistics 2021–2024, bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020–2021 yang sebelumnya menyeret mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, yang sudah divonis enam tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews