
Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro bungkam usai diperiksa KPK soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Wahono Saputro menjalani klarifikasi selama tujuh jam oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan tvrinews.com, Wahono terus berjalan menuju mobil dengan plat nomor merahnya itu walaupun dihadang para awak media.
Baca Juga: Satgas YR 321/GT Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Pegunungan
Wahono tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat dikonfirmasi pernyataannya, dan memilih untuk langsung meninggalkan Kantor KPK itu.
Menurut informasi, pemanggilan ini berawal dari saham sang istri sama-sama pemegang saham dengan istri Rafael Alum Trisambodo.
Adapun, perusahaan itu bergerak di wilayah Minahasa Utara. Dengan adanya fakta ini, Wahono langsung dimintai KPK untuk menghadap.
Baca Juga: KPK Bakal Verifikasi dan Telaah Laporan IPW, Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
“Dari hasil analisis kita di data LHKPN, ternyata Saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," tambah Pahala.
Editor: Redaktur TVRINews