
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hieraij ke KPK terkait dugaan gratifikasi Rp 7 Miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan telah menerima laporan tersebut. Namun, Ali menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan materi laporan itu.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Namun, kata Ali, pihaknya segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.
Baca Juga: Kasus Lahan di Pulo Gebang, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Jakarta
Ali juga mengatakan, KPK siap berkoordinasi dengan pelapor. Menurutnya, koordinasi itu untuk mengkonfirmasi data yang diberikan pelapor.
“Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut,” ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan yang diduga melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK.
Baca Juga: Datangi KPK, IPW Laporkan Wamenkumham Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar
Hal itu disampaikan Sugeng saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 14 Maret 2023.
“Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas pradugan tidak bersalah berinisial EOSH,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Editor: Redaktur TVRINews