
Franciska Wiharjda: Sosok di Balik Dukungan Tom Lembong
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Suasana haru dan penuh harapan mewarnai kedatangan Franciska Wiharjda, istri Tom Lembong, di Rutan Kelas I Cipinang menjelang pembebasan sang suami. Franciska tiba sekitar pukul 09.49 WIB mengenakan kemeja biru dongker, disambut hangat oleh para pendukung yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI).
Pembebasan Tom Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada Kamis malam (31/7/2025). Keputusan abolisi ini membawa angin segar tidak hanya bagi Tom dan keluarganya, tetapi juga bagi banyak pihak yang selama ini mendukungnya.
Meski memilih untuk tidak banyak bicara, Franciska menunjukkan rasa syukur yang mendalam dan optimisme yang kuat.
"Lagi doa dulu di dalam. Berterima kasih pada Tuhan dan semuanya," ujarnya singkat, sambil tersenyum penuh harap. Ia juga menegaskan akan mengadakan doa bersama sebagai bentuk syukur atas keputusan tersebut.
Dukungan dari KNPRI dan para pendukung yang hadir menunjukkan betapa besar solidaritas yang mengiringi proses ini. Mereka berharap, momen pembebasan ini menjadi titik balik yang membawa keadilan dan semangat baru untuk membangun masa depan lebih baik.
Sementara itu, terkait ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Franciska menyerahkan sepenuhnya kepada Tom Lembong. "Biar bapak aja mengucapkan ya," katanya.
Abolisi yang diberikan merupakan bentuk hak prerogatif kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum. Selain Tom Lembong, mantan pejabat Hasto yang terkait kasus suap Harun Masiku juga mendapatkan putusan serupa dengan masa hukuman 3,5 tahun.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan ini usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, menandai babak baru dalam penegakan hukum dan upaya pembaruan sistem peradilan di Indonesia.
Baca Juga:
Hasto Dibawa Berobat, KPK: Proses Hukum Tetap Berjalan
Editor: Redaksi TVRINews