
Hasto Dibawa Berobat, KPK: Proses Hukum Tetap Berjalan
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tengah menjalani masa tahanan dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, menjadi salah satu dari 1.116 terpidana yang mendapatkan amnesti atas usulan Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan ini diumumkan oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam, dan memicu respons beragam di publik.
Pagi ini, Jumat (1/8), Hasto tampak keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 09.05 WIB. Ia mengenakan rompi oranye dan masih diborgol, serta membawa tas ransel hitam. Ketika ditanya oleh awak media, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya memberikan jawaban singkat, "Berobat."
Namun, sorotan tidak berhenti di situ. Pemberian amnesti kepada tokoh politik sekelas Hasto yang baru divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih dalam proses banding oleh KPK menuai tanda tanya atas komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan baru ini.
Langkah Presiden Prabowo yang disetujui DPR dinilai sejumlah pengamat politik sebagai sinyal politis. Tidak hanya Hasto, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong juga mendapatkan abolisi atas kasus dugaan korupsi impor gula yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Di kalangan masyarakat sipil dan pengamat hukum, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan preseden buruk bagi independensi lembaga penegak hukum, terutama KPK. Apalagi, Hasto merupakan salah satu petinggi partai politik terbesar di Indonesia.
Hasto sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait amnesti tersebut. KPK pun belum menjelaskan apakah proses hukum terhadap Hasto tetap berlanjut hingga keputusan amnesti secara hukum benar-benar mengikat.
Apakah amnesti ini akan menciptakan rekonsiliasi politik atau justru memperlemah kepercayaan publik pada hukum? Waktu yang akan menjawab.
Baca Juga:
KPK Tunggu Surat Amnesti Hasto Keluar
Editor: Redaksi TVRINews