
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta .
KPK Siap Bebaskan Sekjen PDIP Setelah SK Presiden Diteken
Hasto Kristiyanto tinggal menunggu selembar surat dari Istana. Jika Presiden resmi meneken Surat Keputusan Amnesti, pintu Rutan KPK akan terbuka untuk Sekjen PDIP itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengeluarkan Hasto dari tahanan setelah menerima SK amnesti yang disetujui DPR RI. "Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (1/8). (Sumber: pernyataan tertulis Johanis Tanak)
Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dari total Rp1,25 miliar, jaksa menyebut Hasto ikut menyediakan Rp400 juta untuk memuluskan jalan politik Harun Masiku.
Vonis menyebut Hasto bersalah “turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut”. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Amnesti, dalam konteks ini, bukan berarti menghapus status bersalah. "Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus," tegas Johanis.
Johanis juga menjelaskan bahwa amnesti merupakan hak presiden yang diberikan dengan pertimbangan politik melalui DPR. Meski hukumannya dihapus, status sebagai pelaku tetap melekat. "Orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Editor : Redaksi TVRINews
Baca Juga:
Abolisi & Amnesti Diteken KPK Tegaskan: Itu Bukan Pembebasan Nama Baik!
Editor: Redaksi TVRINews