
Kekasih Mario Ditahan, KPAI: Kami Hargai Keputusan Penyidik
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya putuskan untuk menahan ‘AG’, kekasih Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap ‘D’ anak Pengurus Pusat GP Ansor. Usai jalani pemeriksaan selama enam jam.
Tanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, pihaknya menghargai putusan penyidik yang menitipkan ‘AG’ di ruangan khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Saya harus menghormati, keputusan penyidik kalau saat ini, ‘AG’ dititipkan di ruangan khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS),” kata Ai saat dihubungi oleh wartawan, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Cs
Lebih jauh, Ai menuturkan, kalau dirinya akan terus memantau ‘AG’.
“Sejauh ini, masih terus kami pantau,” ucapnya
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai periksa ‘AG’, kekasih Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap ‘D’ anak Pengurus Pusat GP Ansor.
Usai jalani pemeriksaan selama enam jam, penyidik Polda Metro Jaya putuskan untuk menahan ‘AG’.
"Kami telah periksa ‘AG’ dalam waktu enam jam dengan mepertimbangkan keamanan kita pelru jamin hak-hak anak dalam hal ini didampingi selain laywer, dari Bappas Jaksel dan untuk jamin hak-hak anak didampingi KemenPPPA dalam rangka pendampingan sikososial dalam menjamin pemenuhan hak-haknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga: Kementerian PUPR Akan Bangun Pengaman Pantai Tondowolio dan Pantai Konaweha di Kolaka Sultra
Lebih jauh, Hengki menyebut, usai jalani pemeriksaan pihaknya memutuskan untuk menahan ‘AG’ selama tujuh hari untuk penahanan pertama.
"Dari hasil pemeriksaan kami selama enam jam malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews