
Kejaksaan Tinggi Sumut Menahan Kadis Budparekraf terkait Kasus Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kerugian Negara Capai Rp800 Juta
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam perkara penataan situs Benteng Putri Hijau.
Penahanan kali ini menyasar kepada Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara, Zumri Sulthony.
Usai pemeriksaan, petugas menggiring Zumri yang mengenakan rompi berwarna pink menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Zumri tersangkut dalam kasus penataan situs Benteng Putri Hijau yang terletak di Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang, yang terjadi pada tahun 2022.
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A. Tarigan, menyampaikan bahwa perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan telah dilakukan addendum hingga dua kali. Selain itu, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar 800 juta tujuh ratus ribu rupiah.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wandaginting, menegaskan, "Akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan, dan tersangka melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sekitar 800 juta lebih."
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah JP, yang menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; RGM, seorang karyawan swasta pada CV Citra Pramatra yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas; serta RS, yang merupakan Wakil Direktur CV Kenanga, selaku rekanan dalam proyek tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews