TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yakni, Ida Nursida. Ida akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, pada Senin, 25 September 2023.
“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 25 September 2023.
Selain Ida, KPK juga turut memanggil saksi lain yang diantaranya, tiga Wiraswasta Rinaldo Septariando B, Handy Musawan, Evy Nuviati, Notaris Dewantari Handayani dan Ibu Rumah Tangga Rosaliana Soesilowati Zaenal.
Baca Juga: Penemuan Selongsong Peluru Karet Saat Bentrokan di Seruyan, Polda Kalteng Buka Suara
Sejatinya, ini merupakan kali kedua Ida diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Ida telah diperiksa bersama dengan anaknya, Widad Zahra Adiba pada Kamis, 24 September 2023 lalu. Akan tetapi, keduanya menolak untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.
“Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jum’at 25 Agustus 2023.
Diketahui, KPK telah resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu, 12 Juli 2023.
Dalam konstruksi perkara, Hasbi Hasan diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dalam kasus dugaan suapnya tersebut.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Firli.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU
Baca Juga: Polisi Amankan WNA Asal Amerika Bunuh Mertuanya di Banjar










