
Foto: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tangkap layar akun YouTube PDI Perjuangan
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyebut putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK, merupakan cahaya terang ditengah kegelapan demokrasi.
“Saya berbicara disini sebagai anak bangsa yang ikut berjuang bagi tegaknya demokrasi Indonesia. Juga berbicara sebagai presiden kelima Republik Indonesia,dan sebagai ketua umum PDI-perjuangan menilai keputusan majelis kehormatan mahkamah konstitusi telah memberikan cahaya terang ditengah kegelapan demokrasi,” kata dia kutip dalam video akun YouTube PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu, 12 November 2023.
Ia juga menuturkan, jika putusan MKMK menjadi sebuah bukti adanya kekuatan moral dan politik akal sehat pada saat menghadapi rekayasa hukum konstitusi.
“Keputusan MKMK menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ucap dia
Tak hanya itu, ia juga merasa prihatin dan menyayangkan adanya rekayasa hukum konstitusi ini.
“Kita semua tentunya sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan, bahwa konstitusi itu adalah pranaya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti selurus-lurusnya,” imbuh dia
“Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebagai hukum dasar tertulis. Namun, onstitusi itu harus memiliki ruh yang mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya,” sambung dia
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait sidang etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman hari ini, Selasa, 7 November 2023.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: Dianggap Melawan Hukum, TPDI Gugat KPU dan Eks Hakim MK Ke PN Jakpus
Editor: Redaktur TVRINews
