Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) berhasil mengungkap sebanyak 1.449 kasus kategori 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dari total kasus tersebut pihaknya melakukan pengungkapan dengan periode waktu dari bulan April 2025 hingga Juni 2025.
"Jadi selama tiga bulan. Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut total kasus yang bisa diungkap adalah sejumlah 1.449 kasus," ucapnya, Selasa 8 Juli 2025.
Pada kesempatan tersebut, Ia turut merincikan kategori dari 1.449 kasus yang diungkap
"Pencurian dengan pemberatan sebanyak 552 kasus, kemudian kasus pencurian dengan kekerasan ataupun curas ataupun begal yang sering disebut sebanyak 70 kasus. Kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor ataupun curamor sebanyak 464 kasus. Kemudian kasus pencurian biasa sebanyak 229 kasus," ungkapnya.
Lebih jauh, Dirreskrimum juga mengungkapkan bahwa dari pengungkapan total kasus tersebut sebanyak 1.745 tersangka berhasil diamankan.
"Tersangka yang berhasil ditangkap total sejumlah 1.745 tersangka dengan perincian 1.413 laki-laki kemudian 71 wanita dan 61 orang ini masih kategori anak," jelasnya.
Kombes Wira Satya juga turut mengatakan bahwa dari total tersangka tang diamankan terdapat sejumlah Residivis yang turut diamankan kembali terkait kasus-kasus tersebut.
"Dari total 1.745 tersebut berdasarkan data yang kami himpun terdapat 52 orang diantaranya merupakan residivis," ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan senumlah barang bukti terkait kasus kategori 3C tersebut.
"Dri pengungkapan kasus-kasus tersebut barang bukti yang telah disita diantaranya ada 12 unit mobil kemudian ada 230 unit sepeda motor roda 2 kemudian 11 pucuk senjata api, 18 butir amunisi, 98 bilah pisau, 1.129 barang-barang lainnya," pungkasnya
Editor: Redaksi TVRINews