
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
KPK Periksa Legislator NasDem dan Gerindra, Diduga Kantongi Miliaran Rupiah dari Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/9), memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.
Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK. Satori, yang mengenakan jaket, terlihat hadir di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Sementara itu, Heri Gunawan belum terlihat kehadirannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut tanpa memberikan detail lebih lanjut. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9).
Budi hanya menegaskan bahwa kedua legislator itu diperiksa sebagai pihak terkait dalam kasus ini. "KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait," ujarnya singkat.
KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana CSR. Berdasarkan penyelidikan, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari BI, OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan.
Tak jauh berbeda, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari sumber yang sama. Dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun restoran, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan.
Editor: Redaktur TVRINews