
Lisa Mariana (dok. TVRINews/Ridho Dwi P)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dijadwalkan akan menggelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam waktu dekat. Proses gelar perkara direncanakan berlangsung pada pekan ini.
"Rencananya minggu ini akan kami gelar," ujar Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Sebelum proses gelar perkara dilakukan, pihak kepolisian berencana mempertemukan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang dilaporkan dalam kasus ini untuk menjalani tahap mediasi. Rizki menyatakan bahwa undangan untuk kedua belah pihak akan segera dikirimkan.
"Kami akan fasilitasi mediasi lebih dulu. Setelah itu, baru kita lanjutkan dengan gelar perkara. Semua dijadwalkan dalam minggu ini," jelasnya.
Ketika ditanya lebih lanjut soal waktu pemanggilan RK dan Lisa Mariana, Rizki tidak memberikan kepastian tanggal, namun menegaskan bahwa seluruh rangkaian agenda akan berlangsung pekan ini.
"Nanti kami informasikan perkembangannya," ucap Rizki singkat.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu yang dinilai mencoreng nama baiknya serta keluarga.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.
RK sendiri sempat memberikan pernyataan di hadapan publik, menepis tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus perselingkuhan dan memiliki anak di luar nikah. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merusak reputasi serta martabat keluarganya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak yang diklaim sebagai anak biologis RK, berinisial CA. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat kecocokan DNA antara RK dan CA.
Namun, pihak Lisa Mariana tidak menerima hasil tersebut begitu saja. Ia mengklaim terdapat kemiripan genetik antara anaknya dan RK, berdasarkan uji DNA yang mereka lakukan sendiri. Karena itu, Lisa dan tim kuasa hukumnya mengajukan permintaan untuk dilakukan tes DNA pembanding di luar negeri, tepatnya di Singapura.
Kasus ini masih dalam penanganan Bareskrim Polri, dan publik menantikan kejelasan hasil mediasi serta proses hukum yang akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Editor: Redaktur TVRINews