
Foto: Munarman (Dok. Antara)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham telah secara murni membebaskan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini Senin, 30 Oktober 2023.
Pada pemebebasannya Munarman mengatakan hukuman bui yang ia terima merupakan bentuk kedzholiman dan itu tidak apa-apa.
“Saya alami (penahanan selama) 2,5 tahun dan tidak ada apa-apanyanya kedzholiman yang saya alami ini tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan saudara kita di Palestina,” kata dia.
Kemudian, ia juga meminta agar media tak menjadi alat propaganda dari kelompok tertentu.
“Saya mau sampaikan, mohon rekan-rekan media untuk tidak menjadi alat propaganda dari kelompok-kelompok kekuatan imperilialism kekuatan zionis,” ucap dia.
Sebagai informasi, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini bebas murni. Munarman sebelumnya dipidana penjara atas kasus terorisme sejak 2022.
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga membenarkan informasi mengenai Munarman bebas murni dari Lapas Salemba. Pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara, dan dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Polisi Curigai Adanya 3 Orang yang Membantu Pelarian Dito Mahendra
Editor: Redaktur TVRINews
