
Usai Dibantarkan, KPK Kembali Menahan Lukas Enembe di Rutan
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, usai dua minggu dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri bahwa Pembantaran penahanan Lukas sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Lukas kembali ke Rutan KPK sejak Jum’at, 7 Juli 2023 minggu lalu.
“Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit. Sejak Jumat, 7 Juli 2023, yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 10 Juli 2023.
Baca juga: Prabowo Tegaskan Setiap Persoalan Gerindra-PKB Akan Dibahas Bersama
Diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali jalani sidang lanjutan terkait Kasus Suap dan Gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2023 hari ini.
Sebelumnya, Pembantaran Lukas Enembe telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Lukas menjalani pembantaran sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023, di RSPAD Gatot Subroto.
"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Baca juga: Tampil Keren “Ande-Ande Lumutan” Menjadi Modern
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Editor: Redaktur TVRINews