
Pekan Ini, Polri Bakal Tentukan Nasib Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri masih terus lakukan penyelidikan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga telah dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Saat ini masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Lebih jauh, Whisnu menuturkan, dalam penyelidikan pihaknya akan menentukan status terkait kasus tersebut melalui gelar perkara yang bakal digelar pekan ini.
Baca Juga: Terkini, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkasa Kasus UU ITE Rocky Gerung ke Bareskrim
Whisnu menerangkan, nantinya gelar perkara akan dilakukan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara TPPU tersebut.
"Minggu ini akan diadakan Gelar perkara," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Dalam dugaan kasus tersebut, Mahfud telah pastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekukan 145 dari 367 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Di wartakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akan lakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang, Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, nantinya gelar perkara yang akan berlangsung di pekan ini akan menentukan nasib penyidikan kasus tersebut.
"Pekan ini, pekan ini (gelar perkara)," kata Brigjen Whisnu saat dihubungi wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Meskipun begitu, Whisnu enggan beberkan secara pasti kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.
Namun, gelar perkara tersebut akan menentukan status kasus tersebut. Jika pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana, maka status kasus itu akan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, jika dalam kasus tersebut pihak polisi tak menemukan adanya unsur pidana, maka kasus tersebut akan dihentikan.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Tugaskan Menag dan Gubernur Jabar Kawal Ponpes Al Zaytun
Editor: Redaktur TVRINews
