
Terkini, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkasa Kasus UU ITE Rocky Gerung ke Bareskrim
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kini telah resmi melimpahkan 3 laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 3 laporan tersebut mengenai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Betul. Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Ade saat dihubungi Senin, 7 Agustus 2023.
Lebih jauh, Ade menyebut, saat ini pihaknya telah menyerahkan beberapa materi penyelidikan seperti, bukti elektronik sampai klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.
Baca juga: Diduga Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Didugat ke PN Jakarta Selatan
"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ujarnya.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yg sdh dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebut pihaknya telah menerima sebanyak 13 laporan polisi menyangkut Rocky Gerung.
"Kami kini memfokuskan upaya penyelidikan terhadap 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang kami terima," kata Djuhandhani dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
