
Diduga Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Didugat ke PN Jakarta Selatan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Rocky Gerung telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut, telah diajukan oleh Advokat David Tobing pada hari, Kamis 3 Agustus 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rocky Gerung akan jalani sidang perdana pada tanggal 22 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Diduga Hina Presiden Jokowi, Relawan Indonesia Bersatu Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya
"Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan dikutip pada Senin, 7 Agustus 2023.
Kendati demikian, hingga saat ini petitum gugatan Rocky Gerung belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
Rocky Gerung Meminta Maaf.
Akademisi Rocky Gerung mengaku dirinya menyesal telah mengkritik dengan diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantaran kritikan tersebut, saat ini telah menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.
"Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky, Jumat, 4 Agustus 2023.
Menyadari hal tersebut, Rocky Gerung mengatakan, kalau kritikannya ini telah menimbulkan adanya perselisihan.
Sehingga, saat ini perselihihan ini pun semakin memanas dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.
Baca juga: Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDI-Perjuangan Laporkan Rocky Gerung
Dengan adanya hal tersebut, Rocky Gerung pun meminta maaf dengan adanya perselisihan yang terjadi.
Kendati demikian, Rocky Gerung engga berikan komentar mengenai adanya beberapa pihak yang telah melaporkan dirinya kepada polisi atas kritik tersebut.
"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
