
Foto: Rocky Gerung (tangkap layar Instagram @rocky.gerung_)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Relawan Indonesia Bersatu saat ini melaporkan Akademisi, Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023 di Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun terkait UU ITE.
“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun. Keduanya, kita masukkan pada Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat,” kata Lisman kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca juga: Satgas Migas Bintan Jamin Ketersedian Gas 3 Kg Tercukupi
Tak hanya itu, Lisman menuturkan, dirinya sebagai masyarakat merasa terganggung dengan ucapan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung di channel YouTube Refly Harun.
“Dalam konten itu, Rocky Gerung berpidato mengatakan rangkaian Jokowi ke Cina terkait masalah dia melanjutkan program IKN. Setelah itu, keluarg kata-kata baj***n, tol, peng**t,” ucap Lisman
“Apa yang disampaikan, tidak pantas. Seorang Rocky Gerung, mengatakan presiden sebagai baj***n, tol, peng**t. Beliau kan sebagai kepala negara, saya sebagai masyarakat biasa. Pastinya kami sebagai masyarakat biasa kan terganggu dengan situasi ini,” terusnya
Laporan atas keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Metro Jaya Benarkan Adanya Laporan Relawan soal Rocky Gerung
Polda Metro Jaya sebut pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu, terhadap Akademisi, Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Suap RAPBD Jambi, KPK Periksa Mantan Gubernur Zumi Zola
Hal tersebut, benarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Kami telah menerima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo saat dihubungi awak media.
Editor: Redaktur TVRINews
